PENGERTIAN
KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu
yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
- perbuatan
melawan hukum,
- penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak
pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan
dalam jabatan,
- pemerasan
dalam jabatan,
- ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara).
Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi
dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang
muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang
tidak legal di tempat lain.
CONTOH KASUS KORUPSI DI INDONESIA
A. BANK CENTURY
Hari Selasa
(16/07) mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya akan menghadapi sidang
vonis terkait kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century. Berikut
perjalanan kasus tersebut.
Desember 2012 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan kepada tim
pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI
Siti Fajriah bertanggung jawab atas kerugian negara akibat penggelontoran dana talangan
Century.
Februari 2013 KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama
melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait
pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
15 November 2013 KPK menahan Budi Mulya setelah diperiksa untuk pertama
kalinya sebagai tersangka.
6 Maret 2014 Budi Mulya menjalani sidang pertama
16 Juni 2014 Jaksa menuntut Budi Mulya dengan pidana penjara 17 tahun dan
denda 800 juta karena menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum
terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan
pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sehingga merugikan keuangan Negara
Rp7 triliun.
Kronologi kasus dana
talangan Bank Century
2004 Bank CIC
milik Robert Tantular merger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank
Century. Setelah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih 90 persen lebih
saham Bank Century bulan November 2008, akhirnya pada Oktober 2009 Bank Century
Tbk telah berganti nama menjadi Bank Mutiara Tbk.
15 September 2008 Bank Indonesia memerintahkan pengurus Bank Century
untuk menghadirkan Robert Tantular ke Bank Indonesia (BI) untuk dimintai
komitmen turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank
Century.
BI dalam
siaran persnya tertanggal 21 Januari 2010 mengatakan bahwa sejak menemukan
indikasi bahwa Robert Tantular merupakan pemegang saham pengendali PT Bank
Century Tbk yang bersama RAR dan HAW menguasai 70 persen saham, maka pada
tanggal
15 Oktober 2008 Bank Indonesia mewajibkan Robert Tantular, RAR, dan HAW -yang menguasai
70% saham Bank Century- untuk menandatangani Letter of Commitment (LoC) yang
berisi bahwa mereka bertiga tersebut bertanggung jawab atas kelangsungan
operasional Bank Century.
31 Oktober dan 3 November 2008 Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas
yang serius dan manajemen Bank Century mengajukan permintaan pinjaman jangka
pendek senilai Rp 1 triliun dari Bank Indonesia.
Sri Mulyani
hadir sebagai saksi pada Mei 2014
5 November 2008 Gubernur BI memutuskan menempatkan Bank Century dalam status dalam
pengawasan khusus.
6 November 2008 Karena pengajuan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP), Bank Indonesia
mulai menempatkan pengawasnya.
BI juga
mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dan rekening simpanan milik
pihak terkait, baik giro, tabungan, maupun deposito, yang merupakan prosedur
yang ditujukan kepada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus.
13 November 2008 Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan masalah Bank Century kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang mengikuti pertemuan G20 di
Washington D.C.
16 November 2008 Mempertimbangkan bahwa pemegang saham mayoritas tidak menjalankan LoC
tanggal 15 Oktober 2008, maka pada tanggal 16 November 2008 pihak-pihak
tersebut diikat kembali dalam LoC kedua.
20 November 2008 Bank Indonesia mengajukan permohonon cekal kepada seluruh pengurus Bank
Century dan Pemegang Saham Pengendali. Permohonan Bank Indonesia itu diajukan
kepada Menteri Keuangan.
Boediono
dalam kesaksian mengatakan FPJP diberikan guna menghindari krisis
21 November 2008 Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan anggota komite
termasuk Gubernur Bank Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Boediono. Lembaga
Penjamin Simpanan, LPS, yang dibentuk berdasarkan Undang Undang mengambil alih
kepemilikan bank ini dengan menguasai 90% lebih saham Bank Century.
25 November 2008 Bank Indonesia melapor ke Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan tindak
pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh Robert Tantular bersama dua
pemilik lainnya.Ketiga orang ini menguasai 70 persen saham bank Century Tbk.
Dalam
keterangannya di depan pansus Century tanggal 19 Januari 2010, mantan
Kabareskrim Susno Duadjie mengatakan polisi menangkap Robert Tantular di
rumahnya tanggal 25 November 2008. Susno mengaku baru bisa berkoordinasi dengan
BI, dua hari setelah penangkapan tersebut.
21 Oktober 2009 Pemilik baru Bank Century Tbk yaitu Lembaga Penjamin Simpanan -yang
mendapatkan dana dari iuran bank-bank yang ikut mendirikannya- memutuskan
mengganti namanya menjadi Bank Mutiara Tbk.
Bank Century
berganti nama menjadi Bank Mutiara Oktober 2009
Saksi penting
1 Mei 2014 Mantan
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Tipikor mengatakan bahwa keputusan pemerintah
Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan
Bank Century pada 2008, merupakan keputusan yang tepat.
9 Mei 2014 Mantan
Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan pemberian Fasilitas Pemberian
Kredit Jangka Pendek FPJP kepada Bank Century sebesar RP689 milliar dilakukan
sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi krisis seperti 1997/1998.
B. KASUS KORUPSI GAYUS TAMBUNAN
Kronologi Kasus Gayus
Tudingan adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
“Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus.
Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009.
Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Diduga gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas. "Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak hukum," kata Yunus.
Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan susno duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.
Pada tanggal 30 Maret 2010, Polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik Divisi Propam Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara..
Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga dalam kasus tersebut terdapat mafia hukum.
Tudingan adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
“Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus.
Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009.
Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Diduga gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas. "Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak hukum," kata Yunus.
Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan susno duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.
Pada tanggal 30 Maret 2010, Polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik Divisi Propam Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara..
Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga dalam kasus tersebut terdapat mafia hukum.
C. KASUS KORUPSI WISMA ATLET DI PALEMBANG
Jakarta - KPK mengembangkan kasus Wisma
Atlet, Jakabaring, Palembang. Setelah tindak pidana suap penentuan pemenang
tender, KPK kini diselidiki dugaan adanya korupsi dalam tahap pembangunan
konstruksi gedung.
Empat tersangka KPK dalam kasus wisma atlet yakni mantan bendum Demokrat sekaligus pemilik Grup Permai M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (bawahan Nazaruddin), Wafid Muharam (eks sesmenpora), dan Mohammad El Idris (Direktur Marketing PT Duta Graha Indah), telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka terbukti terlibat suap untuk memenangkan DGI sebagai penggarap proyek tersebut.
Kini KPK beralih fokus ke pembangunan wisma atlet itu sendiri. Kabarnya tim KPK menemukan sejumlah ketikdaksesuaian antara spesifikasi di lapangan dengan yang dianggarkan. Bahkan jumlah item bangunan saja, konon, jumlahnya ada yang kurang dibanding rencana awal.
Terkait penyelidikan ini, KPK kemarin memeriksa Deddy Kusdinar. Mantan Kabiro Keuangan Kemenpora ini mengatakan bahwa tahap pembangunan fidik sudah diserahkan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah.
"Ada bantuan dari kementerian jumlahnya kurang dari Rp 200 miliar, atau sekitar Rp 199 miliar. Itu saja soal proses itu. Saya mewakili pemerintah untuk menyerahkan bantuan itu," kata Deddy usai diperiksa selama 9 jam di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Hal senada juga pernah diungkapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Ketika diperiksa di persidangan kasus ini, Andi menegaskan bahwa Kementerian yang ia pimpin bukan pihak yang berinisiatif mengusulkan pembangunan wisma atlet di Palembang. Usulan malah datang dari pemerintah daerah.
"Itu adalah proyek kementerian dalam rangka SEA Games yang usulannya dari Pemda, gubernur mengusulkan ke kementerian. Setelah melalui proses dan dibicarakan di Komisi X (DPR) lalu didapatkan persetujuan dana lalu dilaksanakan dengan Komite yang ada di Sumatera Selatan," ujar Andi pada Oktober tahun lalu.
Empat tersangka KPK dalam kasus wisma atlet yakni mantan bendum Demokrat sekaligus pemilik Grup Permai M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (bawahan Nazaruddin), Wafid Muharam (eks sesmenpora), dan Mohammad El Idris (Direktur Marketing PT Duta Graha Indah), telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka terbukti terlibat suap untuk memenangkan DGI sebagai penggarap proyek tersebut.
Kini KPK beralih fokus ke pembangunan wisma atlet itu sendiri. Kabarnya tim KPK menemukan sejumlah ketikdaksesuaian antara spesifikasi di lapangan dengan yang dianggarkan. Bahkan jumlah item bangunan saja, konon, jumlahnya ada yang kurang dibanding rencana awal.
Terkait penyelidikan ini, KPK kemarin memeriksa Deddy Kusdinar. Mantan Kabiro Keuangan Kemenpora ini mengatakan bahwa tahap pembangunan fidik sudah diserahkan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah.
"Ada bantuan dari kementerian jumlahnya kurang dari Rp 200 miliar, atau sekitar Rp 199 miliar. Itu saja soal proses itu. Saya mewakili pemerintah untuk menyerahkan bantuan itu," kata Deddy usai diperiksa selama 9 jam di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Hal senada juga pernah diungkapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Ketika diperiksa di persidangan kasus ini, Andi menegaskan bahwa Kementerian yang ia pimpin bukan pihak yang berinisiatif mengusulkan pembangunan wisma atlet di Palembang. Usulan malah datang dari pemerintah daerah.
"Itu adalah proyek kementerian dalam rangka SEA Games yang usulannya dari Pemda, gubernur mengusulkan ke kementerian. Setelah melalui proses dan dibicarakan di Komisi X (DPR) lalu didapatkan persetujuan dana lalu dilaksanakan dengan Komite yang ada di Sumatera Selatan," ujar Andi pada Oktober tahun lalu.
D. KORUPSI DANA PENDIDIKAN
Korupsi
dana Pendidikan
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Ishak
yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)
tahun 2012. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti.
Ishak ditahan setelah
menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Kali ini tersangka menjalani
penyidikan mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB. Tersangka dibawa dengan
mobil tahanan kejaksaan pukul 13.00 WIB.
Empat pejabat tersebut adalah Kepala Dindik Purbalingga Iskak, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Purbalingga Sahlan, Kepala UPT kecamatan Bukateja Mugi Rahardjo dan Kepala UPT Bobotsari Suprapto.
Kejaksaan mengungkapkan anggaran DAK sebesar Rp 31,7 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk renovasi 436 ruang kelas di 146 SD mencapai Rp 27.650.680.000 dan pembangunan 40 gedung perpustakaan baru di 40 SD dengan anggaran Rp 4.127.400.000.
Penetapan tersebut dilakukan setelah kejaksaan memanggil lebih dari 100 kepala SD dan 18 kepala UPT Dinas Pendidikan Se-Purbalingga. Menurut rencana, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
Tersangka dijerat pasal 12 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Empat pejabat tersebut adalah Kepala Dindik Purbalingga Iskak, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Purbalingga Sahlan, Kepala UPT kecamatan Bukateja Mugi Rahardjo dan Kepala UPT Bobotsari Suprapto.
Kejaksaan mengungkapkan anggaran DAK sebesar Rp 31,7 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk renovasi 436 ruang kelas di 146 SD mencapai Rp 27.650.680.000 dan pembangunan 40 gedung perpustakaan baru di 40 SD dengan anggaran Rp 4.127.400.000.
Penetapan tersebut dilakukan setelah kejaksaan memanggil lebih dari 100 kepala SD dan 18 kepala UPT Dinas Pendidikan Se-Purbalingga. Menurut rencana, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
Tersangka dijerat pasal 12 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penyelewengan
dana pendidikan utamanya dilakukan aparat dinas pendidikan di daerah dan
sekolah. Peluang penyelewengan dana pendidikan itu terutama dalam alokasi dana
rehabilitasi dan pengadaan sarana prasarana sekolah serta dana operasional
sekolah.
Temuan
tersebut dipaparkan oleh Febri Hendri, Peneliti Senior Indonesia Corruption
Watch (ICW) saat menyoal Evaluasi Kinerja Departemen Pendidikan Nasional
Periode 2004 - 2009 di Jakarta, Rabu (9/9). Pemetaan korupsi di sektor
pendidikan tersebut antara lain menyoroti obyek yang dikorupsi, instansi tempat
terjadinya korupsi, modus korupsi, lokasi korupsi, serta tersangka korupsi.
Menurut
Febri, selama kurun waktu 2004-2009, sedikitnya terungkap 142 kasus korupsi di
sektor pendidikan. Kerugian negara mencapai Rp 243,3 miliar.
"Korupsi
di sektor pendidikan sudah mulai menjadi perhatian penegak hukum di daerah,
tetapi penindakannya masih belum sebanding dengan potensi korupsi yang
terjadi," ujarnya.
Kebocoran
dana pendidikan yang paling besar terjadi dalam pengadaan gedung dan sarana
prasarana sekolah. Hal itu disebabkan karena besarnya dana yang digunakan untuk
pengadaannya, banyaknya aktor yang terlibat dalam pengelolaannya, serta
banyaknya celah korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Febri
menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan diketahui bahwa enam
dari sepuluh sekolah menyimpangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Rata-rata penyimpangan itu senilai Rp 13,7 juta.
Ade
Irawan, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW mengatakan, bahwa korupsi
yang terjadi dari Depdiknas hingga ke sekolah-sekolah sangat memprihatin.
Penyelewengan dana pendidikan bisa menghambat upaya untuk mempercepat kemajuan
pendidikan di Tanah Air.
Kebocoran
anggaran ataupun dalam bentuk paling parah seperti korupsi pendidikan, ujar
Ade, menyebabkan berkurangnya anggaran dan dana pendidikan, merusak mental
birokrasi pendidikan, meningkatkan beban biaya yang harus ditanggung
masyarakat, dan turunnya kualitas layanan pendidikan. Bahkan, dalam beberapa
kasus, korupsi pendidikan telah membahayakan nyawa peserta didik dalam bentuk
ambruknya gedung sekolah.
Jimmy Paat
dari Koalisi Pendidikan menambahkan, potensi korupsi di sektor pendidikan itu
mesti jadi perhatian serius. Pejabat seperti Mendiknas tidak bisa dari parpol
yang punya kepentingan tertentu. Mesti yang independen, bebas korupsi, dan
memahami betul persoalan dan perbaikan pendidikan nasional.
Inilah Dampak Buruk
Korupsi Bagi Bangsa
- Demokrasi Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap
pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan
tata pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di
pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan
perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan
ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan
ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi
mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur,
penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan
karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
- Ekonomi Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan
membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private,
korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan
pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga)
dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan
bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan
baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga,
korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki
koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi
(kekacauan) di dalam sektor publik dengan
mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan
dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas
proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya
menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan
syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan
lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan
infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor
keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di
Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa
yang menyebabkan perpindahan penanaman modal
(capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam
negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika
yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator
Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya
(meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui
investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970
sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara
berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka
sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian
pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam
satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus
Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga
kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah
lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para
pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan
dari ekspropriasi di masa depan.
- Kesejahteraan umum negara Korupsi politis ada di banyak
negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis
berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya
rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan
yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan
kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini
hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan
sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
- Korupsi
mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan
pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai
defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan
korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk
mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang
sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa
meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara
negara yang sebelumnya memakaii sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh
korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan negara
- Korupsi
mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi sumber daya
- Korupsi mengurangi
kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan
kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan
dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan
kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan
sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.
- Korupsi
mendistorsi insentif seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang
produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada
akhimya menyumbangkan negatif value added.
- Korupsi
menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan
selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan
masyarakat (dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada
kesejahteraan masyarakat yang turun.
- Korupsi
mereduksi peran fundamental pemerintah Penerapan dan pembuatan kontrak,
proteksi, pemberian property rights dan sebagainya. Pada akhirnya hal ini
akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
- Korupsi
mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses
demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang
mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke
perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan
yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.
- Korupsi
memperbesar angka kemiskinan.
Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas
tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang
mungkin diterima oleh si miskin. Perusahaan perusahaan kecil adalah pihak
yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi
(pungutan liar). Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua
puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ini
amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara negara berkembang seperti
Indonesia, perusahaan kecil (UKM adalah mesin pertumbuhan karena perannya
yang banyak menycrap tenaga kerja).
- Korupsi
Mengurangi Nilai Investasi Korupsi
membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamklanmodalnya di
Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang
lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian
actual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya
nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus
dikeluarkan dari yang seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth
yang dicapai. Studi didasarkan atas analisa fungsi produksi dimana
growthadalah fungsi dari investasi.
- Korupsi
menurunkan Foreign Direct Investment, dikarenakan efek korupsi yang
sama dengan efek pajak.
- Korupsi
Mengurangi Pengeluaran pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan Akibat korupsi pendapatan
pemerintah akan terpangkas bahkan lebih dari 50%, sebagai contoh kasus
dugaan korupsi Presiden Soeharto yang tidak kunjung kelar yang di sinyalir
menggelapkan uang negara sekitar 1,7 triliun. Agar pengeluaran pengeluaran
pemerintah tidak defisit maka di lakukan pengurangan pengeluaran
pemerintah.
- Korupsi
mengurangi pengeluaran untuk biaya operasi dan perawatan dari
infrastruktur Korupsi
juga turut mengurangi anggaran pembiayaan untuk perawatan fasilitas umum.
- Korupsi
menurunkan produktivitas dari investasi publik dan infrastruktur suatu
negara
- Korupsi menurunkan pendapatan pajak Gayus Tambunan, seorang pegawai golongan 3A, yang menggelapkan pajak negara sekitar Rp 26 miliar. Dengan demikian pendapatan pemerintah dari sektor pendidikan akan berkurang Rp 26 miliar, itu hanya kasus gayus belum termasuk kasus makelar pajak lainnya
.........SEMOGA BERMAMFAAT .........
^ _ ^